Copyright © www.aldakwah.org 2023. All Rights Reserved.

Get Adobe Flash player
Anda dapat membaca Artikel serta kajian yang disediakan oleh kami
Anda dapat mengetahui berita islam terkini baik berita lokal maupun Internasional
Anda dapat mengakses murottal Al-Quran beserta terjemahannya ke berbagai bahasa
Anda dapat mengakses kajian audio yang kami terbitkan
Anda dapat berinfaq serta besedekah melalui perantara kami
Anda dapat memesan produk kami secara online

Bubarkan Al-Ikhwan, Saran Penasehat Hukum Pemerintah Mesir

Mesir - Lembaga penasehat urusan hukum pemerintah Mesir merekomendasikan agar organisasi Al-Ikhwan al Muslimun dibubarkan.

Dilansir Al-Ahram, dalam sebuah pengumuman hari Senin (2/9/2013) lembaga penasehat pemerintah itu menyarankan agar markas besar Al-Ikhwan di Muqattam, salah satu distrik di ibukota Kairo, ditutup.

Rekomendasi tersebut didasarkan pada UU No.84 Tahun 2002, yang melarang organisasi non pemerintah atau lembaga swadaya masyarakat (LSM) membentuk kelompok paramiliter.

Saran agar Al-Ikhwan dibubarkan tersebut tidak mengikat, dengan kata lain pemerintah boleh mengabaikannya.

Organisasi Al-Ikhwan al-Muslimun didirikan pada tahun 1928. Pada masa pemerintahan militer di Mesir, Al-Ikhwan secara resmi dinyatakan sebagai organisasi terlarang di tahun 1954.

Selama 30 tahun pemerintahan Husni Mubarak, status organisasi itu masih dinyatakan terlarang. Namun Al-Ikhwan berhasil membangun jaringan lewat berbagai aktivitas sosial kemasyarakatan dan sejumlah anggotanya mengikuti pemilihan-pemilihan umum lewat jalur independen.

Menyusul penggulingan rezim Mubarak, tahun 2011 Al-Ikhwan mendirikan Partai Kebebasan dan Keadilan sebagai kendaraan politiknya dalam pemilihan umum legislatif dan presiden.

Namun, sejumlah pihak kemudian mempertanyakan legalitas dari organisasi Al-Ikhwan –yang keluar sebagai pemenang dalam pemilihan umum legislatif maupun pemilu presiden di tahun 2012, dan menuntutnya ke pengadilan.

Oleh karena terus mendapatkan tekanan soal legalitasnya, Al-Ikhwan mendaftarkan diri sebagai LSM pada Maret 2013 yang disahkan oleh Kementerian Keamanan Sosial, sebagai lembaga pemerintah yang berwenang dalam urusan organisasi kemasyarakatan.

Pascakudeta militer terhadap pemerintahan presiden Muhammad Mursy 3 Juli lalu, Menteri Sosial Nagwa Khalil ketika itu ditanyai apakah markas Al-Ikhwan di Muqattam menyimpan senjata, dan apakah ada milisi atau kelompok militan yang terkait dengan Al-Ikhwan. Pertanyaan itu mengemuka sebab diketahui 8 orang tewas pada tanggal 1 Juli, saat terjadi bentrokan antara kelompok penentang Mursy yang menyerbu kantor Ikhwan di Muqattam dengan pendukung Ikhwan.

Terkait dengan peristiwa itu, pemerintah sementara Mesir kemudian menangkapi tokoh-tokoh Ikhwan, termasuk ketuanya Muhammad Badi'i dan kedua wakilnya Rashad Bayoumi serta Khairat al-Shater, dengan tuduhan menyulut kerusuhan sehingga menimbulkan korban tewas.

Sebelum rekomendasi tersebut keluar, PM El-Beblawi yang awalnya mengusulkan agar Ikhwan dibubarkan, mengubah pendapatnya dengan mengatakan lebih baik Al-Ikhwan dipantau saja gerak-geriknya sebab pembubaran organisasi itu bukanlah solusi.

Hidayatullah.com