Copyright © www.aldakwah.org 2023. All Rights Reserved.

Get Adobe Flash player
Anda dapat membaca Artikel serta kajian yang disediakan oleh kami
Anda dapat mengetahui berita islam terkini baik berita lokal maupun Internasional
Anda dapat mengakses murottal Al-Quran beserta terjemahannya ke berbagai bahasa
Anda dapat mengakses kajian audio yang kami terbitkan
Anda dapat berinfaq serta besedekah melalui perantara kami
Anda dapat memesan produk kami secara online

Hendak diselundupkan ke Jakarta, ribuan kilo daging celeng dimusnahkan

MERAK – Sehari setelah melakukan penyitaan, Balai Karantina Pertanian Kelas II Cilegon langsung memusnahkan 1.168 Kg daging celeng illegal. Pemusnahan dilakukan, Jumat (16/5/2014) sore, dengan menggunakan tungku pembakaran.

Daging celeng alias babi hutan yang dimusnahkan adalah hasil operasi penangkapan Kantor BKP Kelas II Kota Cilegon, Kamis (15/5/2014). Penangkapan dilakukan bersama BKSDA Jawa Barat-Banten, Wilayah Serang, terhadap bus Lantra Jaya jurusan Bengkulu-Jakarta yang membawa satu ton lebih daging celeng illegal dalam 13 karung yang disimpan di bagasi bus.

Pemusnahan daging hasil sitaan dilakukan di Balai Karantina Pertanian Kelas II Cilegon, di kawasan Merak. Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Badan Karantina Pertanian Jakarta Banun Harpin.

“Daging celeng tersebut sudah tidak layak konsumsi. Untuk menghindari penyakit babi yang berbahaya jika dikonsumsi maka kami musnahkan, ” kata Banun kepada wartawan di sela-sela pemusnahan daging celeng tersebut, tulis KB.

Sebelum daging illegal itu dimusnahkan, kata dia, pihaknya sudah memberi waktu kepada pemilik untuk melengkapi dokumennya. Namun, pihak yang mengaku sebagai pemilik daging celeng tersebut tidak kunjung melengkapi dokumen kepemilikan daging tersebut.
Sedangkan kondisi daging, lanjut dia, sudah busuk atau sudah tidak layak konsumsi. Atas dasar itu, pihaknya mengambil langkah untuk segera memusnakan daging celeng yang disita dengan cara dibakar.

Sementara itu, Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas II Cilegon Bambang Harianto mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap awak bus yang membawa daging tersebut. Berdasarkan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, setiap pembawa dalam hal ini daging yang diantarkan wajib dilengkapi dengan sertifikat sanitasi dari daerah asal, oleh karena itu Penyeludupan daging babi hutan ini merupakan pelanggaran atas pasal 6 undang-undang nomor 16 tahun 1992.

Sebelumnya telah diberitakan, seorang tukang bakso di Jakarta Barat melakukan tindakan penipuan terhadap konsumennya dengan mengoplos produk baksonya yang katanya daging sapi dengan daging celeng alias babi hutan.

Penipuan Sutiman Wasis Utomo (45) yang telah beroperasi selama tiga tahun terbongkar dan digerebek polisi di RT 07/08, Kelurahan Pekojan, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, Senin (5/5/2014).

(Arrahmah.com)