Copyright © www.aldakwah.org 2023. All Rights Reserved.

Get Adobe Flash player
Anda dapat membaca Artikel serta kajian yang disediakan oleh kami
Anda dapat mengetahui berita islam terkini baik berita lokal maupun Internasional
Anda dapat mengakses murottal Al-Quran beserta terjemahannya ke berbagai bahasa
Anda dapat mengakses kajian audio yang kami terbitkan
Anda dapat berinfaq serta besedekah melalui perantara kami
Anda dapat memesan produk kami secara online

Sertifikat Halal di Wilayah Ini 'Kurang Laku'

BATAM – Hanya sedikit atau cuma 0,725 persen dari sekitar 100.000 perusahaan pengolahan pangan di Provinsi Kepulauan Riau yang memperoleh sertifikat halal dari Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM-MUI) Kepulauan Riau.

"Ada sekitar 720 perusahaan yang sudah dapat sertifikat halal, masih banyak yang belum dapat," kata Wakil Direktur LPPOM MUI Kepri Khaeruddin Nasution, Jumat (21/2).

Menurut dia, masih ada ribuan perusahaan pengolahan pangan seperti restoran dan katering yang belum memperoleh sertifikat halal di Kepri.

MUI terus mendorong dan melakukan sosialisasi pentingnya sertifikasi halal bagi perusahaan pengolahan pangan. Apalagi Batam akan menjadi tuan rumah bagi pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) tingkat nasional ke-25 pertengahan 2014.

Namun, kesadaran perusahaan untuk mengurus sertifikat masih rendah. Meski sudah ada peningkatan dibanding tahun-tahun seelumnya. Selain kesadaran mengurus, ada juga di antara perusahaan pangan itu yang memang tidak lulus dalam audit pangan.

"Ada yang menggunakan bahan pangan yang belum halal. Jadi, hasil pangan yang dihasilkan juga tidak bisa mendapat sertifikasi halal," kata Khaeruddin.

Menurut dia, banyak perusahaan pengolahan pangan seperti katering dan restoran yang menggunakan bahan pangan impor yang kehalalannya masih dipertanyakan. Meskipun ada kode halal yang dikeluarkan lembaga serupa MUI dari negara pengimpor. "Halal dari luar negeri tidak berlaku, harus MUI."

Audit halal luar negeri mungkin berbeda dengan yang dikeluarkan MUI, sehingga MUI tidak menjamin kehalalan produk pangan bersetifikat halal dari luar negeri. MUI, kata Khaeruddin, memang ketat dalam memberikan sertifikat halal, sesuai ketentuan Islam.

REPUBLIKA.CO.ID