Copyright © www.aldakwah.org 2023. All Rights Reserved.

Get Adobe Flash player
Anda dapat membaca Artikel serta kajian yang disediakan oleh kami
Anda dapat mengetahui berita islam terkini baik berita lokal maupun Internasional
Anda dapat mengakses murottal Al-Quran beserta terjemahannya ke berbagai bahasa
Anda dapat mengakses kajian audio yang kami terbitkan
Anda dapat berinfaq serta besedekah melalui perantara kami
Anda dapat memesan produk kami secara online

Setelah Kondom, Pemerintah Dinilai Legalkan Miras

JAKARTA – Setelah melegalisasi penyebaran kondom pada Pekan Kondom Nasional beberapa waktu lalu, pemerintah Indonesia dinilai telah melegalisasi peredaran minuman keras (miras).

Penilaian ini disampaikan Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) melalui Koordinator Presidium Nasional Herdi Jayakusumah kepada Hidayatullah.com di Jakarta, Senin, 11 Shafar 1435 H (13/1/2014). Peraturan Presiden (Perpres) tentang miras baru-baru ini dinilai bentuk pelegalan barang memabukkan tersebut.

“Kini masyarakat dikejutkan oleh kebijakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), yaitu mengeluarkan Perpres Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol yang ditandatangani SBY pada 6 Desember 2013. Melalui peraturan itu, pemerintah kembali mengkategorikan minuman beralkohol sebagai barang dalam pengawasan,” jelas Herdi dalam rilis resminya.

Herdi mengatakan, peraturan tersebut akan berakibat timbulnya kebijakan legalisasi minuman beralkohol. Presiden SBY dinilai menambah beban para orang tua yang tengah membentengi generasi muda dari dampak buruk miras.

“Bagaimana mungkin seorang pemimpin negara mengeluarkan kebijakan yang merugikan generasi bangsa ini?” ketusnya.

KAMMI dengan tegas menyatakan sikapnya, mengutuk kebijakan Presiden SBY karena mengeluarkan Perpres Nomor 74 Tahun 2013.

“Mengajak masyarakat untuk memboikot, memberantas dan menjauhkan generasi muda  dari minuman beralkohol,” tambahnya.

Seperti diketahui, Perpres baru tersebut diteken SBY sebagai pengganti Keputusan Presiden (Keppres) sebelumnya yang dibatalkan Mahkamah Agung (MA) pada Juni 2013.

Melalui peraturan itu, pemerintah kembali mengkategorikan minuman beralkohol sebagai barang dalam pengawasan.

“Pengawasan sebagaimana dimaksud meliputi pengawasan terhadap pengadaan minuman beralkohol yang berasal dari produksi dalam negeri atau asal impor serta peredaran dan penjualannya,” bunyi Pasal 3 Ayat (3) Perpres 74/2013, seperti dimuat dalam laman resmi Sekretariat Kabinet.

Hidayatullah.com