Copyright © www.aldakwah.org 2023. All Rights Reserved.

Get Adobe Flash player
Anda dapat membaca Artikel serta kajian yang disediakan oleh kami
Anda dapat mengetahui berita islam terkini baik berita lokal maupun Internasional
Anda dapat mengakses murottal Al-Quran beserta terjemahannya ke berbagai bahasa
Anda dapat mengakses kajian audio yang kami terbitkan
Anda dapat berinfaq serta besedekah melalui perantara kami
Anda dapat memesan produk kami secara online

Fatwa - Fatwa tentang Puasa (Bagian 3)

11. Pertanyaan:

Saya menderita penyakit maag, para dokter telah menyarankan kepada saya agar tidak berpuasa, tetapi saya tidak mengikuti saran mereka bahkan saya tetap berpuasa, akibatnya sakit asaya bertambah parah.

Apakah saya berdosa jika saya tidak berpuasa, dan apa tebusan sebagai pengganti puasa saya?

Jawaban:

Jika puasa itu memberatkan bagi anda, dan menambah parah penyakitnya, sementara ada dokter muslim yang dikenal ahli dibidangnya yang telah memberitaukan kepada anda bahwa puasa itu dapat membahayakan kesehatan anda, dan menambah parahnya penyakit, serta mengancam jiwa anda.

Maka anda boleh berbuka puasa dan memberi makan seorang miskin untuk setiap harinya sesuai jumlah puasa yang anda tinggalakan.

Tidak ada ganti puasa bagi anda, karena tidak memungkinkan bagi anda untuk menggantinya, tetapi jika penyakitnya sembuh dan kesehatan anda telah pulih kembali.

Maka anda harus berpuasa dibulan lain seperti yang lainnya, hanya saja anda tidak perlu mengganti puasa untuk tahun-tahun sebelumnya yang anda tinggalkan dengan membayar tebusan.

Syaikh Ibnu Jibrin, Fatawa ash-Shiyam, disusun oleh Muhammad al-Musnad, hal. 19

12. Pertanyaan:

Sebagian apotik menjual Inhaler yang digunakan oleh sebagian penderita ashma. Apakah orang yang berpuasa boleh menggunakannya disiang hari bulan ramadhan?

Jawaban:

Menggunakan Inhaler bagi orang yang berpuasa hukumnya boleh baik itu puasa ramadhan atau puasa yang lainnya, karena Inhaler tersebut tidak sampai kelambung, tetapi hanya berfungsi melegakan saluran pernafasan dan penggunaannya pun hanya dengan berfanas seperti biasa.

Jadi hal ini tidak seperti makan dan minum, dan dengan itu pun tidak ada makanan dan minuman yang sampai kelambung.

Sebagaimana diketahiu bahwa hukum asalnya adalah puasanya sah sampai ada dalil yang menunjukkan rusaknya puasa, baik dari Al Qur’an, As Sunnah, atau kesepakatan ulama, ataupun kiasan yang benar.

Syaikh Ibnu Utsaimin, Fadhail Ramadhan, disusun oleh Abdurrazaq Hasan, (pertanyaan nomor 1)

13. Pertanyaan:

Apa hukum berenang dipantai atau dikolam renang disiang hari bulan ramadhan?

Jawaban:

Kami katakan tidak apa-apa orang yang sedang berpuasa berenang dipantai atau dikolam renang, baik itu kolam yang dalam ataupun yang dangkal.

Dia boleh berenang dan berendam sesukanya, hanya saja harus berusaha semampunya agar tidak air sampai masuk kedalam tenggorokannya.

Renang bisa menambah semangat dan membantunya dalam melaksanakan puasa.

Apapun hal yang bisa menambah semangat dalam mentaati Allah Ta’ala, maka itu tidak terlarang, karena hal tersebut dapat meringankan beban ibadah pada seorang hamba dan memudahkannya.

Allah ‘Azza wa Jalla telah berfirman mengenai puasa:

“Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuknya yang diberikan kepadamu” (QS. Al-Baqarah: 185)

Nabi Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam pun telah bersabda:

إنَّ الدِّيْنَ يُسْرٌ وَ لَنْ يُشَادَّ الدِّيْنَ أَحَدٌ إِلاَّ غَلَبَهُ

“Sesungguhnya agama ini mudah, dan tidaklah seseorang berlebihan dalam menjalan agama, kecuali dia tidak akan terkalahkan”[1]

Dari itu, boleh berenang dikolam renang atau lainnya. Wallahu A’alam.

Syaikh Ibnu Utsaimin, Masa’il ‘an ash-Shiyam, Daar Ibnu Jauzi, hal.32

14. Pertanyaan:

Bagaimana pendapat anda tentang orang yang bekerja berat sehingga sulit baginya untuk berpuasa. Apakah dia boleh berbuka?

Jawaban:

Menurut pendapat saya dalam masalah ini, jika dia tidak berpuasa karena bekerja maka hukumnya haram dan tidak boleh.

Jika tidak memungkinkan baginya menyatukan antara kerja dan puasa, maka sebaiknya dia mengambil waktu libur dibulan ramadhan sehingga dia bisa berpuasa dibulan ramadhan, karena puasa ramadhan adalah salah satu rukun islam yang tidak boleh ditinggalkan.

Syaikh Muhammad Ibnu Utsaimin, Fatawa Arakanul Islam, Ash-Shiyam:4

15. Pertanyaan:

Jika orang yang berpuasa menghabiskan waktu siangnya dengan bersantai untuk menghilangkan rasa lapar dan dahaga yang sangat.

Apakah hal tersebut dapat mempengaruhi sahnya puasa?

Jawaban:

Tindakan tesebut tidak mempengaruhi sahnya puasa dan bahkan didalamnya ada tambahan pahala karena Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam berkata kepada Aisyah semoga Allah meridhoinya:

“Pahalamu tergantung kepada kesusahanmu”[2]

Jika manusia tidak mampu untuk ta’at kepada Allah ‘Azza wa Jalla semakin besar, maka semakin besar pula pahalanya.

Hendaknya dia melakukan sesuatu yang dapat meringankan puasanya seperti berendam dengan air atau duduk ditempat yang dingin.

Syaikh Muhammad Ibnu Utsaimin, Fatawa Arakanul Islam, Ash-Shiyam:16

__________________________________________

[1] (HR. Bukhari, kitab Al-Iman nomor: 29)

[2] Ditakhrij oleh Al-Bukhari dalam kitab Al-Umrah, bab “ ‘Ajru Al-Umrah ‘Ala Qadri At-Ta’ab ”, (1787)

dan Muslim dalam kitab Al-Haaj, bab “ Ihramu An-Nufasa “, (1211),(126).

(aldakwah.org/azamhamas)