Copyright © www.aldakwah.org 2023. All Rights Reserved.

Get Adobe Flash player
Anda dapat membaca Artikel serta kajian yang disediakan oleh kami
Anda dapat mengetahui berita islam terkini baik berita lokal maupun Internasional
Anda dapat mengakses murottal Al-Quran beserta terjemahannya ke berbagai bahasa
Anda dapat mengakses kajian audio yang kami terbitkan
Anda dapat berinfaq serta besedekah melalui perantara kami
Anda dapat memesan produk kami secara online

Fatwa - Fatwa tentang Puasa ( Bagian 1 )

1.    Pertanyaan:

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

(وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ)

“Dan makan minumlah hingga jelas bagimu perbedaan antara benang putih dan benang hitam yaitu fajar” (AL-Baqarah: 187)

Bagaimana hukum orang yang masih melanjutkan makan sahur atau minum ketika adzan shubuh atau seperempat jam setelahnya?

Jawaban:

Jika yang bertanya mengetahui bahwa waktu tersebut memang belum saatnya shubuh, maka tidak perlu mengganti puasanya, akan tetapi jika dia mengetahui bahwa waktu tersebut telah masuk waktu shubuh, maka dia harus mengganti puasanya.

Jika dia tidak tau apakah ketika dia masih makan dan minum telah masuk waktu shubuh atau belum, maka dia tidak perlu mengganti puasanya.

Karena hukum asalnya saat itu adalah masih malam (belum masuk waktu shubuh). Namun demikian hendaknya seorang mukmin berhati-hati dalam menjaga puasanya dan menahan diri dari segala hal yang membatalkannya jika dia telah mendengar adzan, kecuali jika dia tau bahwa adzan tersebut sebelum masuk waktu shubuh.

Fatawa Ash-Shiyam, Lajnah Da’imah, hal: 23

2.    Pertanyaan:

Apa hukumnya menggunakan pasta gigi disiang hari bulan ramadhan bagi orang yang sedang berpuasa?

Jawaban:

Tidak apa-apa menggunakan pasta gigi bagi orang yang sedang berpuasa jika tidak sampai ke lambungnya, akan tetapi lebih baik tidak menggunakannya, karena pasta gigi tersebut mengandung zat-zat yang kuat sehingga bisa sampai ke lambung tanpa dirasakan oleh penggunanya. Oleh karena itu Nabi Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam berkata kepada AL-Qaith bin Shabrah:

وَ بَالِغْ فِي الإِسْتِنْشَاقِ إِلاَّ أَنْ تَكُوْنَ صَائِما

“Dan mantapkanlah (hiruplah dalam-dalam) saat memasukkan air kedalam hidung dengan menghirup air kecuali jika engkau sedang berpuasa”

Maka yang lebih utama bagi orang yang sedang berpuasa adalah tidak menggunakannya. Masalahnya cukup fleksible, jika ingin menundanya hingga saat berbuka, berarti telah menghindari hal-hal yang dikhawatirkan dapat merusak puasa.

Kitab ad-Da’wah (5), Syaikh Ibnu Utsaimin, (2/168)

3.    Pertanyaan:

Apakah seorang juru masak atau koki boleh menccipi masakannya untuk memastikan ketetapan (kelezatan)  rasanya, sementara dia sedang berpuasa?

Jawaban:

Tidak apa-apa mencicipi makanan jika diperlukan, yaitu dengan cara menempelkannya pada ujung lidah untuk mengetahui rasa manis, asin, atau yang lainnya, namun tidak ditelan, akan tetapi diludahkan, dikeluarkan lagi dari mulutnya. Hal ini tidak merusak puasanya, demikian menurut pendapat yang kami pilih. Wallahu Ta’ala A’alam.

Syaikh Ibnu Jibrin, Fatawa ash-Shiyam, disusun oleh Rasyid az-Zahrani, hal: 48

4.    Pertanyaan:

Apakah suntikan pengobatan disiang hari bulan ramadhan mempengaruhi puasa?

Jawaban:

Suntikan pengobatan ada dua macam:

Pertama:

Suntikan infus, dengan suntikan ini bisa mencukupi kebutuhan makan dan minum. Maka suntikan ini termasuk membatalkan puasa, karena jika ada hal yang tercakup dalam makna dalil-dalil syari’at, maka dihukumi sama dengan dalil yang sesuai tersebut.

Adapun jenis kedua:

Suntikan yang tidak melalui makan dan minum, jenis suntikan ini tidak tercakup dalam kontesks lafadz maupun makna. Jadi suntikan jenis ini bukan makan dan minum. Maka hukum asalnya adalah puasanya sah sampai ada dalil Syar’i yang menetapkan bahwa hal itu membatalkannya.

Syaikh Ibnu Utsaimin, Fatawa ash-Shiyam, dikumpulkan oleh Muhammad al-musnad, hal: 58

5.    Pertanyaan:

Jika seorang wanita suci dari haidhnya setelah shubuh, apakah dia harus berpuasa pada hari tersebut dan dianggap berpuasa atau harus mengganti puasanya?

Jawaban:

Jika keluarnya darah berhenti ketika terbit fajar atau sesaat setelah terbit fajar, maka puasanya sah dan berarti telah melaksanakan kewajiban tersebut, walaupun dia baru mandi besar setelah shubuh.
Tetapi jika baru berhenti setelah shubuh, maka dia harus berpuasa pada hari itu, tetapi tidak dianggap telah menyelesaikan kewajiban puasanya.

Dia harus mengganti puasanya diluar bulan ramadhan. Wallahu A’alam.

Syaikh Ibnu Jibrin, Fatawa ash-Shiyam, disusun oleh Muhammad al-Musnad, hal:26

(aldakwah.org/azam hamas)