Copyright © www.aldakwah.org 2023. All Rights Reserved.

Get Adobe Flash player
Anda dapat membaca Artikel serta kajian yang disediakan oleh kami
Anda dapat mengetahui berita islam terkini baik berita lokal maupun Internasional
Anda dapat mengakses murottal Al-Quran beserta terjemahannya ke berbagai bahasa
Anda dapat mengakses kajian audio yang kami terbitkan
Anda dapat berinfaq serta besedekah melalui perantara kami
Anda dapat memesan produk kami secara online

Front Pembela Demokrasi : Semua Keputusan Militer Mesir Ilegal

Cairo - Front Pembela Demokrasi Mesir meminta semua negara serta organisasi internasional dan regional dan seluruh dunia bebas tidak berurusan dengan pemerintah kudeta yang tidak sah.

Dalam pernyataannya Front Pembela Demokrasi Mesir mengatakan terhadap tingakan kudeta kudeta militer Mesir, dan menegaskan bahwa semua janji dan abolisi dan keputusan bersifat ilegal.

"Pada 3 Juli 2013, Menteri Pertahanan Mesir, Jenderal Abdel Fattah al-Asisi telah melakukan kudeta penuh terhadap Presiden Mohamad Mursi yang terpilih secara sah oleh rakyat Mesir dan menangguhkan konstitusi yang sudah disetujui oleh rakyat  Mesir melalui referendum pada 25 Desember 2012".

Kami menyatakan semua keputusan yang dikeluarkan dan segala tindakan yang diambil oleh Menteri Pertahana, sebagai tindakan yang ilegal, dan kami menegaskan sebagai berikut:

(1) Presiden Mesir Muhamad Mursi yang terpilih, dan juga Panglima Tertinggi Angkatan Bersenjata, tidak mengundurkan diri atau mengalihkan kekuasaannya kepada orang atau badan, termasuk Menteri Pertahanan, yang diangkat oleh Presiden sendiri.

(2) Menteri Pertahanan yang mengumumkan kudeta militer, serta membatalkan  Konstitusi Mesir yang disetujui oleh rakyat  Mesir pada tahun 2012 dalam referendum yang paling kredibel, adil dan bebas. Konstitusi itu sendiri adalah dasar hukum dan sumber legitimasi Menteri Pertahanan, dan tidak mungkin otoritas apapun untuk menangguhkan, mencabut atau menghapuskan setiap ketentuannya.

(3) Menteri Pertahanan menunjuk Hakim Adli Mansour, Ketua Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi Mesir, sebagai presiden negara itu, dalam sebuah langkah yang belum pernah terjadi sebelumnya, di mana seorang menteri "menunjuk" seorang Presiden Negara.

(4) Semua hakim Mahkamah Konstitusi, termasuk hakim Adli Mansour, ditunjuk oleh Presiden Republik Mesir era Mubarak era. Oleh karena itu, penunjukan Hakim Adli Mansour sebagai Presiden oleh Menteri Pertahanan merupakan pelanggaran nyata Konstitusi dan ketentuan hukum. Keputusan tersebut dikeluarkan oleh seseorang yang tidak memiliki wewenang melakukannya, di mana menunjuk seseorang sebagai Presiden yang tidak memiliki hak mengambil posisi itu.

(5) Menteri Pertahanan keputusan untuk menunda Konstitusi adalah batal demi hukum. Oleh karena itu situasi konstitusional tetap seperti itu. The terpilih sebagai presiden yang sah tetap tidak berubah dan mereka yang dipasang kudeta tetap di luar hukum dan konstitusi.

Akhirnya, Front Pembela Demokrasi menyerukan semua negara serta organisasi-organisasi internasional dan regional dan seluruh dunia bebas tidak berurusan dengan pemerintah hasil kudeta yang tidak sah, dan terus memihak dan terhadap rakyat Mesir, di mana sekarang  mereka berjuang mendapatkan kembali demokrasi dan konstitusi mereka yang dirampas militer".

Sementara itu, gerakan rakyat dan para pendukung Presiden Mohamad Mursi terus melakukan tuntutan pembebasan terhadap Presiden Mursis yang sekarang berada dalam tahanan militer.

(voa-islam.com)