Copyright © www.aldakwah.org 2023. All Rights Reserved.

Get Adobe Flash player
Anda dapat membaca Artikel serta kajian yang disediakan oleh kami
Anda dapat mengetahui berita islam terkini baik berita lokal maupun Internasional
Anda dapat mengakses murottal Al-Quran beserta terjemahannya ke berbagai bahasa
Anda dapat mengakses kajian audio yang kami terbitkan
Anda dapat berinfaq serta besedekah melalui perantara kami
Anda dapat memesan produk kami secara online

Pelaku Penembakan Muslim di Aceh Singkil Bisa Dijerat UU Anti Terorisme

SINGKIL - Aparat penegak hukum bisa menjerat pelaku penembakan bukan hanya dengan pasal KUHP tentang kepemilikan senjata api secara ilegal, dan menghilangkan nyawa orang, tapi juga dengan UU Anti Teroris.

“UU Anti Teroris jangan hanya diberlakukan kepada umat Islam, tapi juga penganut agama lain. Bahkan bicara hukum Islam, hukuman bagi yang melakukan pembunuhan adalah nyawa dibalas dengan nyawa,” tandas Doni Chandra, dari Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (PAHAM) Sumatera Utara hari Ahad, (18/10/2015).

Terkait penembakan pihak terhadap umat Islam di Kampong Dangguran, Kapolda Aceh Nangroe Aceh Darussalam Hussein Hamidi menyatakan sedang melakukan proses penyididikan.

Satu orang dari pihak Kristen berinisial WA telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres.

Soal senjata yang digunakan untuk menembak Syamsul hingga meninggal, Pangdam maupun Kapolda sudah menyatakan bahwa senjata itu bukan milik anggota aparat. Bahkan, anggota prajurit Pangdam telah menemukan senjata yang digunakan untuk penembakan, dan telah menyerahkan pada pihak kepolisian.

PAHAM juga menyebutkan salah tuntutan umat Islam Singkil, di antaranya adalah mendesak Pemerintah Kabupaten Aceh memberikan santunan kepada korban penembakan dan korban luka tembak.

Dalam pernyataan sikap lainnya, umat Islam Aceh juga meminta pihak penegak hukum agar memproses oknum polisi/Polri yang melakukan pemukulan terhadap warga.

Tuntutan lainnya adalah, memintah pemerintah agar mengeluarkan kendaraan yang ditahan serta mengganti rugi kendaraan warga yang dirusak oknum TNI/Polri ketika terjadi kerusuhan di Kabupaten Aceh Singkil. Pangdam Iskandar Muda Mayjen Agus Kriswanto secara pribadi telah memberikan santunan kepada keluarga korban sejumlah Rp 5 juta.

Hidayatullah.com