Copyright © www.aldakwah.org 2023. All Rights Reserved.

Get Adobe Flash player
Anda dapat membaca Artikel serta kajian yang disediakan oleh kami
Anda dapat mengetahui berita islam terkini baik berita lokal maupun Internasional
Anda dapat mengakses murottal Al-Quran beserta terjemahannya ke berbagai bahasa
Anda dapat mengakses kajian audio yang kami terbitkan
Anda dapat berinfaq serta besedekah melalui perantara kami
Anda dapat memesan produk kami secara online

Ini Sejumlah Pelanggaran dalam Tragedi Tolikara Menurut Komnas HAM

 
JAKARTA - Hasil sidang paripurna Komnas HAM mengungkapkan ada empat pelanggaran HAM dalam tragedi penyerangan jamaah shalat Idul Fitri dan pembakaran masjid dan sejumlah kios di Tolikara, Papua. Keputusan tersebut juga sudah disahkan oleh sidang Paripurna pada Rabu (5/8).
 
"Sidang Paripurna tanggal 5 Agustus sudah menyetujui ada empat temuan pelanggaran HAM pada peristiwa Tolikara," ujar Komisioner Komnas HAM, Maneger Nasution, setelah penyerahan fakta oleh Komite Umat Untuk Tolikara (KOMAT) di gedung pengaduan Komnas HAM, Menteng, Jakarta Selatan, Kamis (6/8).
 
Ia menjelaskan, empat poin pelanggaran tersebut terdiri atas pelanggaran intoleransi, hak hidup dan keadilan, pelanggaran terhadap rasa aman, dan pelanggaran terhadap kepemilikan.
 
"Pertama kasus intoleransi, fakta ini berasal dari perda yang sudah diakui bupati Tolikara, surat edaran GIDI, dan pembubaran umat yang sedang melaksanakan ibadah," katanya.
 
Poin kedua permasalaham seputar hak tentang hidup dan keadilan. Hal ini terbukti dengan adanya fakta bahwa ada 12 orang tertembak dan satu orang tewas. Adanya fakta tersebut sudah membuktikan terjadi kekerasan yang merugikan individu. Pelanggaran yang ketiga seputar peristiwa Tolikara berhubungan dengan rasa aman.
 
"Coba kita bayangkan saat ini asa ratusan anak yang tinggal di pengungsian dengan peristiwa itu ada syiar ketakutan yang luar biasa," ujarnya menjelaskan bahwa peristiwa tersebut akan menghasilkan ketakutan tidak hanya bagi anak-anak, tetapi juga masyarakat secara luas.
 
Kemudian, pelanggaran yang keempat berkenaan seputar kepemilikan. Hal ini terlihat dengan adanya bukti pembakaran kios, rumah ibadah, dan rumah pribadi yang menyebabkan kerugian.
(SI Online)