Copyright © www.aldakwah.org 2023. All Rights Reserved.

Get Adobe Flash player
Anda dapat membaca Artikel serta kajian yang disediakan oleh kami
Anda dapat mengetahui berita islam terkini baik berita lokal maupun Internasional
Anda dapat mengakses murottal Al-Quran beserta terjemahannya ke berbagai bahasa
Anda dapat mengakses kajian audio yang kami terbitkan
Anda dapat berinfaq serta besedekah melalui perantara kami
Anda dapat memesan produk kami secara online

Meski Mendagri Melarang, Ahok Ngotot Penjualan Miras Dilanjutkan

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ngotot mempertahankan saham Pemprov DKI kepada produsen minuman keras (miras) PT Delta Djakarta. Menurutnya, tidak ada yang salah dari produksi dan penjualan miras, apalagi PT Delta Djakarta memberikan banyak Pendapatan Asli Daerah (PAD) kepada DKI.

"Kami punya saham, lanjut saja. Bir salahnya di mana sih? Ada enggak orang mati karena minum bir? Orang mati kan karena minum oplosan cap topi miring-lah, atau minum spiritus campur air kelapa. Saya kasih tahu, kalau kamu susah kencing, disuruh minum bir, lho," kata Ahok di Balaikota, Senin (6/4/2015).

Terkait pelanggaran Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang pengendalian miras, Ahok membantah, tidak ada kesalahan dengan menanamkan saham di PT Delta Djakarta.

"Enggak ada masalah soal PAD di Delta. Enggak ada masalah buat kami. Anda melarang itu logikanya apa?" tukasnya.

Menurut Ahok, jika penjualan miras dilarang, akan lebih banyak kasus penyelundupan maupun penjualan secara ilegal.

"Mau kembali ke zaman Al Capone? Dulu film Godfather, bir enggak boleh diperjualbelikan di Amerika, akhirnya di bagasi mobil Al Capone itu jualan bir semua. Banyak orang yang mati gara-gara gituan, pas dibuka (bagasinya) banyak yang mati. Jadi logikanya di mana, kamu melarang (peredaran bir) itu. Kalau enggak boleh jual alkohol, ya sudah, kalau begitu kamu enggak boleh minum obat batuk, kan alkohol juga itu," kata Ahok.

Sebelumnya Kemendagri mempertanyakan keputusan Pemprov DKI Jakarta yang masih menargetkan pendapatan dari pajak penjualan miras oleh PT Delta Djakarta. Direktur Jenderal (Dirjen) Kemendagri Reydonnyzar Moenek mengatakan, seharusnya DKI sudah tidak mencantumkan proyeksi pendapatan dari miras karena Menteri Perdagangan Rachmat Gobel sudah melarang penjualan miras.

Pemprov DKI diketahui memiliki saham sebesar 26,25 persen di BUMD PT Delta Djakarta. Perusahaan daerah ini merupakan pemegang lisensi produksi dan distribusi beberapa merek bir internasional, seperti Anker Bir, Carlsberg, San Miguel, dan Stout.

(SI Online)