Copyright © www.aldakwah.org 2023. All Rights Reserved.

Get Adobe Flash player
Anda dapat membaca Artikel serta kajian yang disediakan oleh kami
Anda dapat mengetahui berita islam terkini baik berita lokal maupun Internasional
Anda dapat mengakses murottal Al-Quran beserta terjemahannya ke berbagai bahasa
Anda dapat mengakses kajian audio yang kami terbitkan
Anda dapat berinfaq serta besedekah melalui perantara kami
Anda dapat memesan produk kami secara online

Jakarta Kini Punya Kampung Anti Miras

JAKARTA - Walau sudah ada peraturan yang secara tegas melarang menjual minuman keras (miras) di lokasi yang berdekatan dengan perumahan, sekolah, rumah sakit, terminal, stasiun, gelanggang remaja/olah raga, kaki lima, kios-kios, penginapan remaja, dan bumi perkemahan, tetapi tetapi masih ada saja mini market dan warung-warung di Jakarta yang menjajakan miras. Menyikapi kondisi ini Gerakan Nasional Anti Miras (GeNAM) Chapter Jakarta bersama warga Lenteng Agung, Jakarta Selatan mendirikan Kampung Anti Miras.

Ketua Umum GeNAM Fahira Idris mengatakan, pendirian Kampung Anti Miras adalah strategi GeNAM untuk mempersempit peredaran miras khususnya di Jakarta. Baik Peraturan Presiden (Perpres No.74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol) dan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag No.43/M-DAG/PER/2009 dan Permendag No 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengadaan, Pengedaran, Penjualan, dan Pengendalian Minuman Beralkohol) sudah tegas melarang miras dijual selain di hotel.

“Tetapi kenyataannya semua mini market di Jakarta itu jual miras. Kalau peraturan sudah tidak diindahkan dan aparat penegak hukum tidak aware, berarti kita, warga masyarakat yang harus bertindak,” ujar Fahira, saat Deklarasi Pendirian Kampung Anti Miras di Lapangan Balai Warga RT 14/RW 05, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Ahad Sore, (11/01) dalam siaran persnya.

Menurut Fahira, Jakarta adalah salah satu dari banyak daerah di Indonesia yang belum punya Perda Miras sehingga di kota ini peredaran miras begitu bebasnya, bahkan anak SMP sekalipun sudah bisa membeli miras. Beberapa daerah, kata Fahira, yang sudah punya Perda Miras seperti Bandung, Depok dan Balikpapan, mini market dan kios-kios di daerah tersebut tidak berani lagi menjual miras, karena ada sanksi denda hingga pidana jika melanggar. 

Pendirian kampung anti miras ini, lanjut Fahira,  adalah upaya GeNAM untuk mengajak warga Jakarta agar lebih aware bahwa saat ini miras mengintai generasi muda, sekaligus mengajak aparat penegak hukum khususnya yang ada di Lanteng Agung untuk menertibkan mini market atau warung-warung yang masih menjual miras. 

“Ke depan pendirian kampung-kampung anti miras akan meluas ke seluruh wilayah Jakarta, dengan begini, wilayah pemukiman di Jakarta akan bebas dari miras. Kita juga akan galang dukungan warga Jakarta untuk mendesak Gubernur dan DPRD Jakarta untuk segera terbitkan perda miras agar ada efek jera bagi yang melanggar,” tegas perempuan yang juga senator asal Jakarta ini.

Ketua RW O5 Kelurahan Lenteng Agung Daud Basalmah mengatakan, pendirian kampung anti miras di wilayahnya untuk melindungi generasi muda dari pengaruh buruk miras. “Kami warga RW 05 sangat mendukung gerakan ini. Kami mau kampung kami bebas dari miras,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua GeNAM Chapter Jakarta Ari Kuncoro mengungkapkan saat ini sudah banyak warga di beberapa kelurahan di Jakarta yang berniat mendirikan Kampung Anti Miras.

“Setelah kita sosialisasikan bahaya miras yang tidak hanya bahaya bagi kesehatan tetapi juga merusak rasa kemanusian, penghancur generasi muda, dan biang tindakan kriminal, mereka bertekad menjadikan kampungnya anti miras,” kata Ari Kuncoro.

muslindaily.net