Copyright © www.aldakwah.org 2023. All Rights Reserved.

Get Adobe Flash player
Anda dapat membaca Artikel serta kajian yang disediakan oleh kami
Anda dapat mengetahui berita islam terkini baik berita lokal maupun Internasional
Anda dapat mengakses murottal Al-Quran beserta terjemahannya ke berbagai bahasa
Anda dapat mengakses kajian audio yang kami terbitkan
Anda dapat berinfaq serta besedekah melalui perantara kami
Anda dapat memesan produk kami secara online

Kedudukan Hadist dalam berbagai Aspek

Saudara - saudara sekalian, Alquran & Hadist Nabi SAW merupakan pedoman dasar yang tak akan pernah terlepas oleh kita hingga akhir zaman nanti, karena dengan keduanya kita mendapat petunjuk jalan ke arah yang benar dan tak akan pernah tersesat, maka dari itu ada perlunya apabila kita mengetahui posisi dan kemulian keduanya, pada kesempatan yang berbahagia ini kami ingin sekali mengkaji tentang Posisi Hadist Rasulullah SAW dalam beberapa Aspek, berikut pembahasannya

 

I. Posisi Hadist dalam Penetapan Hukum

Menjadi kesepakan umat Islam bahwa hadist merupakan sumber kedua hukum Islam.

Kedua sumber tersebut saling terkait satu sama lain dan saling membutuhkan.

Al-Quran membutuhkan sunnah sebagai penjelas dan peraturan pelaksanaannya, dan sunnah membutuhkan legalitas dari al-Quran.

Beberapa orang/kelompok ada yang mengingkari posisi ini,  mereka digolongkan sebagai inkar hadist atau inkar sunnah dan menolak sebagian wahyu, karena sunnah termasuk wahyu.

 

II. Posisi Hadist dalam al-Qur’an

Banyak sekali ayat al-Qur’an yang menjadi landasan untuk memposisikan hadist sebagai sumber ajaran Islam setelah al-Qur’an. Sedangkan fungsi sunnah atau Nabi adalah :

a.   Menjelaskan Kitabullah

Dan kami turunkan kepadamu al-Quran, agar kamu menerangkan pada umat manusia apa yang Telah diturunkan kepada mereka   dan supaya mereka memikirkan. (QS. Al-Nahl 16 : 44)

b.    Wajib Meneladani Nabi Muhammad SAW

Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah. (QS. Al-Ahzab 33 : 21

c.     Adanya wewenang Nabi untuk membuat aturan

(yaitu) orang-orang yang mengikut rasul, nabi yang ummi yang (namanya) mereka dapati tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada di sisi mereka, yang menyuruh mereka mengerjakan yang ma'ruf dan melarang mereka dari mengerjakan yang mungkar dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk dan membuang dari mereka beban-beban dan belenggu-belenggu yang ada pada mereka. Maka orang-orang yang beriman kepadanya. memuliakannya, menolongnya dan mengikuti cahaya yang terang yang diturunkan kepadanya (Al Quran), mereka Itulah orang-orang yang beruntung. Katakanlah : "Hai manusia Sesungguhnya Aku adalah utusan Allah kepadamu semua, yaitu Allah yang mempunyai kerajaan langit dan bumi; tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) selain Dia, yang menghidupkan dan mematikan, Maka berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya, nabi yang ummi yang beriman kepada Allah dan kepada kalimat-kalimat-Nya (kitab-kitab-Nya) dan ikutilah Dia, supaya kamu mendapat petunjuk". (QS. Al-A’raf 7 : 157-158)

III.     Posisi Hadist Dalam Hadist

  Beberapa hadist di bawah ini, menjadi dalil posisi hadist itu sendiri :

عَنْ عِرْبَاضِ بْنِ سَارِيَةَ قَالَ وَعَظَنَا رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم يوماً بعدَ صلاةِ الغَدَاةِ مَوْعِظَة بَلِيْغَة ذُرِفَت مِنْهَا اْلعُيُوْنُ وَوُجِلَتْ مِنْهَا اْلقُلُوْبُ فقال رَجُلٌ إِنَّ هَذِهِ مَوْعِظَةٌ مُوَدِّعٍ فَمَاذَا تَعْهَدُ إِلَيْناَ يا رسول الله قال أُوْصِيْكُمْ بِتَقْوَى اللهِ وَالسَّمْع وَالطَّاعَةِ وَإِنْ عَبْدٌ حَبَشِيٌّ فَإِنَّهُ مَنْ يَعِشْ مِنْكُمْ يَرَى اخْتِلاَفاً كَثِيْرًا. وَإِيَّاكُمْ وَمُحْدَثَاتِ اْلأُمُوْرِ, فَإِنهَا ضَلاَلَةٌ, فَمَنْ أَدْرَكَ ذَلِكَ مِنْكُمْ فَعَلَيْهِ بِسُنَّتِي وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ  الرَّاشِدِيْنَ اْلمُهْدِيِّيْنَ, عضُّوا عليها بالنواجذ.

Dari ‘Irbad ibn Sariah bercerita bahwa pada suatu hari setelah shalat subuh Rasulullah SAW memberikan nasehat kepada kami dengan nasehat yang sangat menyentuh, menjadikan airmata menetes dan hati bergetar. Seorang sahabat bertanya: Sungguh ini adalah nasehat perpisahan, maka apa yang baginda pesankan ?. Rasulullah SAW bersabda: Aku wasiatkan kalian untuk selalu bertaqwa kepada Allah SWT, mendengar dan taat, meski dipimpin seorang budak dari Habasyah. Dan hindari perkara-perkara yang baru, karena itu menyesatkan. Barangsiapa yang mengalami hal itu, maka hendaklah dia berpegang pada sunnahku dan sunnah khulafa al-Rasyidin, ....[1]

Dalil dari Hadist

قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: تَرَكْتُ فِيْكُمْ أَمْرَيْنِ, لَنْ تَضِلُّوْا مَا تَمَسَّكْتُمْ بِهِمَا: كِتَابَ اللهِ وَسُنَّةَ نَبِيِّهِ.

Rasulullah SAW bersabda :

Aku tinggalkan dua hal, kalian tidak akan tersesat selama kalian tetap berpegang teguh dengan keduanya.  Yaitu Kitabullah (Al-Qur’an) dan Sunnah Nabi (Hadist).[2]

IV.Kedudukan Sunnah dalam Hukum Islam

Kedudukan sunnah dalam al-Quran adalah sebagai bayan atas al-Quran. Meski fungsi bayan sunnah atas al-Quran masih terjadi perbedaan pendapat antar ulama, namun perbedaan tersebut dapat dikompromikan. Bentuk bayan tersebut adalah :

1.       Bayan Taqrir

2.       Bayan Tafsir

3.       Bayan Ziyadah atau Bayan Tasyri’

4.       Bayan Naskh atau Bayan Tabdil

Salah satu contoh fungsi sunnah atas al-Qur’an adalah penjelasan Nabi tentang waktu-waktu Shalat. Seperti hadist berikut ini:

حدثنا عبيد الله بن معاذ العنبري حدثنا أبي حدثنا شعبة عن قتادة عن أبي أيوب واسمه يحيى بن مالك الأزدي ويقال المراغي والمراغ حي من الأزد عن عبد الله بن عمرو عن النبي صلى الله عليه وسلم قال وقت الظهر ما لم يحضر العصر ووقت العصر ما لم تصفر الشمس ووقت المغرب ما لم يسقط ثور الشفق ووقت العشاء إلى نصف الليل ووقت الفجر ما لم تطلع الشمس حدثنا زهير بن حرب حدثنا أبو عامر العقدي قال ح و حدثنا أبو بكر بن أبي شيبة حدثنا يحيى بن أبي بكير كلاهما عن شعبة بهذا الإسناد وفي حديثهما قال شعبة رفعه مرة ولم يرفعه مرتين

V.Referensi

1. Mushthafa al-Siba’i, al-Sunnah wa Makanatuha fi Tasyri’ al-Islami, Mesir: al-Dar al-Qaumiyah, 1966

2. Abbas Mutawali Hammadah, al-Sunnah al-Nabawiyah wa Makanatuha fi Tasyri’, Mesir: al-Dar al-Qawmiyah, t.t

3. Hashbi al-Siddiqy, Pengantar Hukum Islam, Jakarta: Bulan Bintang, 1958

dikutip dari: pusatkajianhadis.com

____________________________________________

[1] Hadis ini sahih, diriwayatkan oleh Abu Dawud, hadis no. 3911; al-Tirmizi, hadis no. 2600; Ibn Majah, hadis no. 42; Ahmad, hadis no. 1621-1622; dan al-Darimi, hadis no. 95. Al-Tirmizi berkata: Hadis ini hasan sahih.

[2] Hadis ini sahih, diriwayatkan oleh Imam Malik, hadis no. 1395; dan Al-Hakim dalam Kitab Al-Mustadrak, hadis no. 306 dan 309.