Copyright © www.aldakwah.org 2023. All Rights Reserved.

Get Adobe Flash player
Anda dapat membaca Artikel serta kajian yang disediakan oleh kami
Anda dapat mengetahui berita islam terkini baik berita lokal maupun Internasional
Anda dapat mengakses murottal Al-Quran beserta terjemahannya ke berbagai bahasa
Anda dapat mengakses kajian audio yang kami terbitkan
Anda dapat berinfaq serta besedekah melalui perantara kami
Anda dapat memesan produk kami secara online

Perbedaan pendapat Ulama Tentang Meriwayatkan Hadits dengan Makna

Segala puji bagi Allah SWT tuhan semesta alam yang selalu melimpahkan karunia serta nikmatnya kepada kita, sehingga kita masih tetap dikaruniai rezeki yang berlimpah serta kesehatan yang tiada tara, pada kesempatan kali ini alangkah asiknya apabila kita mengkaji beberapa perbedaan ulama dalam masalah furu'iyah (cabang agama), karena dengan mengetahui perbedaan pendapat mereka, kita dapat mengetahui kelebihan mereka dalam memahami suatu permasalahan dan solusi pemecahanya, pada kesempatan kali ini kami akan membahas kajian singkat tentang ikhtilaf Ulama dalam hal meriwayatkan Hadist dengan makna.

Para ulama sependapat menetapkan, bahwa seorang perawi yang tidak mempunyai ilmu yang dalam mengenai lafadh-lafadh hadits, madlul-madlulnya (petunjuk dari Hadist tersebut) dan maksud-maksudnya, dan tidak mempunyai pengetahuan tentang kadar-kadar perbedaan,maka perawi ini tidak boleh meriwayatkan hadits dengan Makna, wajiblah ia menyampaikannya persis seperti lafadh yang ia dengar dengan tidak memotong sekalimat satupun dan tidak mengganti lafadznya. Demikian menurut pendapadat Ibnu Shalah dan Annawawi.
Namun mengenai perawi yang telah cakap & ahli dalam hal-hal yang baru saja disebutkan, para ulama berselisih paham atas beberapa pendapat :

1. "Tidak Boleh"

Inilah pendapat sebagian Ulama Hadits, beberapa ahli Fiqih dan Ahli Ushul Fiqih
Diantara yang tidak membolehkan :
- Ibnu Sirin
- Tsa'lab
- Abu Bakar Arrazi
Menurut mereka, perawi itu harus meriwayatkan persis sebagai lafadz yang ia dengar.

2. Boleh meriwayatkan hadits dengan makna bagi perawi yang cakap betul dalam pemahaman hukum - hukum hadist dengan beberapa syarat :

a) "Boleh" jika yang diriwayatkan bukan Hadits Marfu' dan "Tidak Boleh" jika hadits Marfu"
Pendapat ini disampaikan oleh Imam Malik menurut kutipan Alkhalil ibnu Ahmad dan Albaihaqi dalam kitab Al-Madkhal.

b) "Boleh" apabila diyakini bahwa hadits itu semakna dengan lafadz yang didengar.
Inilah yang ditunjukan oleh sikap sahabat dan ulama salaf, mereka sering kali meriwayatkan suatu riwayat dengan bermacam lafadz. Pendapat ini ditegaskan oleh Ibnu Hajar Assqalani.

c)  "Boleh" jika si perawi tidak ingat lagi akan lafadz yang ia telah dengar. Inilah Pendapat Al-Mawardi (Tadribur Rawi, hal 312)

d) Boleh mengganti lafadz, asalkan memakai lafadz yang muradhif dengannya.

e) Boleh jika hadits itu mengenai ilmu, seperti i'tiqad. Jika mengenai amal, tidak dibolehkan.


Namun menurut ibnu arabi dalam kitab ahkamul Quran, bahwa Khilaf yang disebutkan tadi hanya berlaku pada masa sahabat saja. Adapun bagi selain sahabat Nabi SAW, sudah jelas tidak dibolehkannya mereka mengganti lafadz satu dengan lafadz yang lain walaupun semakna.
Terakhir, Khilaf itu tidak berlaku pada tiga perkara, yaitu :

  • Pertama, pada lafadz-lafadz yang terdapat unsur ibadah didalamnya. Misal, lafadz Tassyahud, qunut dll. (ditukil dari pendapat Imam Azzarkasi)
  • Kedua, pada lafadz-lafadz Jawami'ul Kalim.
  • Ketiga, pada lafadz yang digunakan sebagai dalil bagi suatu hukum lughah, terkecuali kalau lafadz yang menggantikan dapat memberi hukum serupa dengan yang digantikan.