Fatwa - Fatwa tentang Puasa (Bagian 2)
6. Pertanyaan:
Apakah memperbanyak makanan dalam menyiapkan berbuka puasa dapat mengurangi pahala puasa?
Jawaban:
Itu tidak mengurangi pahala puasa, karena perbuatan haram setelah puasa tidak mengurangi pahalanya. Hanya saja termasuk dalam firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
“Makanlah dan minumlah dan jangan berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan” (AL-A’RAF: 31)
Fatwa - Fatwa tentang Puasa ( Bagian 1 )
1. Pertanyaan:
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
(وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ)
“Dan makan minumlah hingga jelas bagimu perbedaan antara benang putih dan benang hitam yaitu fajar” (AL-Baqarah: 187)
Bagaimana hukum orang yang masih melanjutkan makan sahur atau minum ketika adzan shubuh atau seperempat jam setelahnya?
Hukum Monopoli dalam Islam
Oleh : Dr. Ahmad Zain An-Najah, MA
Direktur PUSKAFI Jakarta
Doktor Jurusan Syariah Universitas Al Azhar, Kairo, Mesir
Pengertian Monopoli
Di dalam Wikipedia disebutkan bahwa Pasar Monopoli (dari bahasa Yunani: “monos” yang berarti satu, dan ” polein ” yang berarti menjual) adalah suatu bentuk pasar di mana hanya terdapat satu penjual yang menguasai pasar. Penentu harga (price-maker ) pada pasar ini adalah seorang penjual atau sering disebut sebagai "monopolis".
Syarat-Syarat Wajibnya Puasa Ramadhan
Diwajibkan untuk berpuasa bagi seseorang, jika ia memiliki kriteria berikut:
Baligh dan Berakal
Puasa tidak wajib bagi anak kecil, orang gila, orang pingsan dan orang mabuk. Sebab khithab taklifi tidak tertuju kepada mereka akibat tidak adanya kelayakan untuk berpuasa pada diri mereka. Hal ini dipahami dari sabda Nabi,
رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلاَثَةٍ عَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَعَنِ الصَّبِىِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ وَعَنِ الْمَجْنُونِ حَتَّى يَعْقِلَ
“Pena diangkat dari tiga orang: (1) orang yang tidur sampai ia terbangun, (2) anak kecil sampai ia ihtilam (keluar mani), (3) orang gila sampai ia berakal (sadar dari gilanya).” (HR. Abu Daud no. 4403, An Nasai no. 3432, Tirmidzi no. 1423, Ibnu Majah no. 2041)
Rakyat Cerdas, Pilih Pemimpin Tegas
Tidak dapat kita pungkiri PEMILU tahun 2014 ini begitu panas persainganya. Setiap hari berita tentang Capres selalu hangat di telinga kita, baik itu yang bersifat positif maupun yang bersifat negatif untuk menjatuhkan lawan saingnya, bahkan ada juga berita yang bersifat “lebay” terlalu melebih-lebihkan berita yang biasa dengan tujuan untuk mengangkat popularitas capres yang diusungnya. Berbagai cara ditempuh bahkan yang bersifat black campaign pun dilakukan, untuk menjatuhkan popularitas lawannya. Pertarungan antarpendukung capres didunia maya pun semakin meningkat dengan tujuan untuk menjerat para pemilih-pemilih muda yang suka menggunakan media social sebagai ajang interaksi mereka.
Apakah Islam Membolehkan Aksi Boikot?
Konsep boikot, divestasi, dan sanksi (BDS) ternyata terjadi juga dalam sejarah Islam. Konsep ini disahkan dan digunakan oleh Nabi Muhammad Shallallahu ‘alayhi wa sallam. Ajaran Islam yang menyeluruh mengajarkan bahwa semua individu yang penuh kesadaran dan ketaatan dianjurkan untuk tidak membantu penindas, menadah barang curian, dan memperlama ketidakadilan. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa BDS adalah sarana yang dapat membantu ummat Islam Palestina yang telah bertahun-tahun diduduki dan ditindas penjajah zionis ‘Israel’.