Copyright © www.aldakwah.org 2023. All Rights Reserved.

Get Adobe Flash player
Anda dapat membaca Artikel serta kajian yang disediakan oleh kami
Anda dapat mengetahui berita islam terkini baik berita lokal maupun Internasional
Anda dapat mengakses murottal Al-Quran beserta terjemahannya ke berbagai bahasa
Anda dapat mengakses kajian audio yang kami terbitkan
Anda dapat berinfaq serta besedekah melalui perantara kami
Anda dapat memesan produk kami secara online

Syarat-Syarat Wajibnya Puasa Ramadhan

Diwajibkan untuk berpuasa bagi seseorang, jika ia memiliki kriteria berikut:

Baligh dan Berakal

Puasa tidak wajib bagi anak kecil, orang gila, orang pingsan dan orang mabuk. Sebab khithab taklifi tidak tertuju kepada mereka akibat tidak adanya kelayakan untuk berpuasa pada diri mereka. Hal ini dipahami dari sabda Nabi,

رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلاَثَةٍ عَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَعَنِ الصَّبِىِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ وَعَنِ الْمَجْنُونِ حَتَّى يَعْقِلَ

“Pena diangkat dari tiga orang: (1) orang yang tidur sampai ia terbangun, (2) anak kecil sampai ia ihtilam (keluar mani), (3) orang gila sampai ia berakal (sadar dari gilanya).” (HR. Abu Daud no. 4403, An Nasai no. 3432, Tirmidzi no. 1423, Ibnu Majah no. 2041)

 

Jadi, barang siapa hilang akalnya, maka dia tidak terkena kewajiban puasa pada saat akalnya hilang. Puasa tidak sah dilakukan oleh orang gila, orang pingsan dan orang mabuk, sebab orang seperti ini tidak mungkin melakukan niat.

Mampu dan Muqim

Puasa tidak wajib atas orang sakit dan musafir. Ada ijma’ bahwa mereka wajib mengqadha atau membayar fidyah jika tidak berpuasa. Jika keduanya berpuasa, puasanya sah. Allah ta’aalaa berfirman,

“(Yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu dia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu), memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 184)

Jika seorang musafir telah tiba di kampung halamannya, dia harus menghindari makan dan minum pada sisa hari kedatangannya itu, sama seperti jika wanita yang haid menjadi suci pada siang hari.

Puasa juga tidak wajib atas orang yang tidak sanggup melakukannya lantaran usianya sudah tua, juga tidak wajib atas wanita yang haid karena –secara hukum syari’at- dia tidak mampu melakukan puasa, juga tidak wajib atas wanita hamil karena –secara fisik- mereka tidak mampu berpuasa.

Demikian siapa saja yang diwajibkan atasnya berpuasa, terutama di bulan Ramadhan. Allaahu ta’aalaa a’lam bish showaab.