Copyright © www.aldakwah.org 2023. All Rights Reserved.

Get Adobe Flash player
Anda dapat membaca Artikel serta kajian yang disediakan oleh kami
Anda dapat mengetahui berita islam terkini baik berita lokal maupun Internasional
Anda dapat mengakses murottal Al-Quran beserta terjemahannya ke berbagai bahasa
Anda dapat mengakses kajian audio yang kami terbitkan
Anda dapat berinfaq serta besedekah melalui perantara kami
Anda dapat memesan produk kami secara online

Bolehkan Donor Organ Tubuh dalam Islam?

Donor organ tubuh berarti seseorang memberikan organ tubuhnya kepada orang lain yang membutuhkannya. Ini merupakan terobosan ilmiah baru dalam bidang kedokteran. Dan hal ini memberikan manfaat bagi orang yang membutuhkannya, sehingga dapat mengembalikan fungsi anggota tubuhnya atau menghindarkannya dari kematian.

Namun bagaimana kah pandangan Islam dalam masalah ini ?

Para ulama berbeda pendapat dalam hal ini. Di antara mereka ada yang membolehkan dengan syarat dan ada pula yang mengharamkan secara mutlak.

Dalam masalah donor organ ini ada 2 kaidah yang perlu difahami yaitu menghilangkan mudlorot (bahaya) dan mudlorot tidak bisa dihilangkan dengan timbulnya mudlorot yang lebih besar.

Dengan memahami 2 kaidah tersebutlah ulama mengambil hukum dalam masalah ini.

Berdasarkan 2 kaidah tersebut Dr. Yusuf Al-Qardhawi mengklasifikasikan organ apa yang dibolehkan untuk didonorkan dan mana yang dilarang.

Berikut klasifikasi yang dilarang didonorkan menurut beliau:

1.    Organ tubuh yang hanya satu-satunya. Seperti; jantung, hati dan otak.
2.    Organ tubuh yang berada di luar. Seperti; mata, tangan dan kaki.
3.    Organ tubuh dalam yang berpasangan, karena organ yang berpasangan dianggap satu organ.

Dan beliau juga menambahkan bahwa donor organ tubuh sama halnya dengan orang bersedekah.

Maka dibolehkan orang yang telah meninggal mendonorkan anggota tubuhnya kepada orang lain yang membutuhkan, tentunya dengan syarat ahli warisnya mengizinkan dan menyetujui dan tanpa memberikan mudlorot kepada si mayit.

Dan ada syarat lain yang ditambahkan oleh ulama yang lain, yaitu hal tersebut harus melalui pertimbangan dokter muslim yang kompeten, mayat yang mendonorkan anggota tubuhnya muhaddar (hidupnya tidak lagi dihargai oleh syariat atau halal dibunuh) misal orang murtad.

Namun mayoritas ulama tidak membolehkan donor organ tubuh jika pendonor dan penerima masih sama-sama hidup. Tetapi menurut Dr. Wahbah Zuhailiy diperbolehkan jika organ yang didonorkan adalah anggota tubuh yang dapat tumbuh lagi, missal kulit dan darah. Dan bukan termasuk organ vital misal jantung.

Dan ulama yang mengharamkan secara mutlak permasalahan donor organ, di antaranya Syeikh Abdul Aziz bin Baz dan Syeikh Muhammad Al-Utsaimin.

Menurut kedua ulama ini, Allah ta’ala menciptakan rangkaian organ tubuh manusia dengan hikmah dan faidah, yaitu supaya bekerjasama dalam sebuah pekerjaan. Kalau hilang satu maka tentunya disana ada pengaruh ke tubuh dan fungsinya.

1.    Donor organ belum tentu berhasil, sedangkan pendonor pasti merasakan sakit atau mudlorotnya.
2.    Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Memecah tulang orang yang meninggal seperti memecah tulangnya ketika masih hidup” (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah)

Dan mengambil organ vital semisal jantung, hati ginjal lebih besar urusannya & lebih sakit tentunya dari sekedar memecahkan tulang. Allaahu ta’aalaa a’lam bish shawaab.*/Iltizam Amrullah, bahan diambil dari;  Al-Fiqhul Islami Wa adillatuhu (Dr. Wahbah Al-Zuhayli), Majmu Fatawa (Syeikh Bin Baz), Fatawa Nur ‘Ala Ad-darb (Syeikh Muhammad Al-Utsaimin) dll.
 
Hidayatullah.com