Copyright © www.aldakwah.org 2023. All Rights Reserved.

Get Adobe Flash player
Anda dapat membaca Artikel serta kajian yang disediakan oleh kami
Anda dapat mengetahui berita islam terkini baik berita lokal maupun Internasional
Anda dapat mengakses murottal Al-Quran beserta terjemahannya ke berbagai bahasa
Anda dapat mengakses kajian audio yang kami terbitkan
Anda dapat berinfaq serta besedekah melalui perantara kami
Anda dapat memesan produk kami secara online

Brunei Darussalam berencana menerapkan hukum rajam bagi pelaku homoseksual

BANDAR SERI BEGAWAN – Sultan Brunei telah mengumumkan bahwa mereka yang melakukan hubungan seks sesama jenis (homoseksual) bisa dikenakan hukuman rajam sampai mati. Homoseksualitas telah lama menjadi suatu pelanggaran kriminal di Brunei, negara kecil kaya minyak yang terletak di pulau Kalimantan.

Sebelumnya pelaku homoseksual dikenakan hukuman 10 tahun penjara, namun pemerintah Brunei akan merevisi undang-undang tersebut dan akan menerapkan hukuman rajam bagi berbagai pelanggaran seksual, seperti perkosaan, perzinahan, sodomi, dan hubungan seksual di luar nikah. Hukum ini direncanakan mulai diberlakukan besok, Selasa (22/4/2014), sebagaimana dilansir oleh Reuters.

Brunei juga akan menerapkan hukuman mati bagi penghina ayat Al-Qur’an dan Hadits, penistaan agama, menyatakan diri sebagai seorang nabi, dan melakukan pembunuhan. Undang-undang baru tentang hukuman mati ini hanya akan diberlakukan untuk ummat Islam, yang membentuk sekitar dua pertiga dari total populasi.

Revisi undang-undang hukum pidana Brunei untuk memperkenalkan hukuman rajam pertama kali diperdebatkan pada Oktober 2013. Sultan Brunei, Hassanal Bolkiah, yang telah memerintah negara itu sejak tahun 1967 telah tertarik untuk memperkenalkan hukum syari’ah, untuk memperkuat Islam di negara itu.

“Dengan rahmat Allah, dengan berlakunya undang-undang ini, maka kewajiban kami kepada Allah dapat terpenuhi,” kata Sultan pada konferensi hukum di ibukota Brunei tahun lalu, sebagaimana dilansir oleh Daily Mail, Senin (20/4).

Mufti Brunei Awang Abdul Aziz, ulama Islam terkemuka di negara itu, mengatakan tahun lalu bahwa hukum syari’ah menjamin keadilan bagi semua orang dan menjaga kesejahteraan mereka.

“Marilah kita tidak hanya melihat sisi pemotongan tangan, atau rajam atau cambuk semata, tetapi marilah kita juga melihat kondisi yang mengatur mereka,” kata Awang. “Ini bukan pemotongan tangan, atau rajam atau cambuk yang sembarangan. Ada kondisi dan ada metode yang adil dan bijaksana.”

Penggunaan rajam sebagai bentuk hukuman diperbolehkan hanya di beberapa negara di seluruh dunia. Pada bulan Februari, hukuman rajam sampai mati di terapkan terhadap pasangan pelaku perzinahan di daerah terpencil di provinsi Baluchistan di sebelah barat Pakistan.

Uganda baru-baru ini mengeluarkan peraturan untuk menerapkan hukuman seumur hidup bagi mereka yang tertangkap melakukan tindakan homoseksual, sementara salah satu anggota parlemen Kenya mengatakan bahwa homoseksualitas di Kenya merupakan suatu perbuatan yang buruk.

Homoseksual atau dalam Islam disebut Liwath ini telah terjadi jauh sebelum Allah SWT mengutus Rasulullah sebagai rahmat bagi sekalian alam, yaitu pada kaum nabi Luth A.S. Allah mengutus nabi Luth A.S kepada kaumnya untuk mengajak mereka kejalan yang benar dan agar mereka meninggalkan perbuatan homoseksual ini. Tetapi mereka menolak seruan nabi Luth A.S sehingga Allah memusnahkan mereka dari muka bumi. Kisah nabi Luth A.S ini bisa ditemukan di beberapa surat didalam al-Qur’an.

Homoseksual merupakan perbuatan yang keji, dan jahat; menunjukkan kebobrokan, dan ketidakberakalan para pelaku hal tersebut. Dosa pelaku homoseksual sama derajatnya dengan zina, bahkan lebih besar, dan keji. Oleh karena itu Islam menetapkan hukuman rajam bagi pelaku homoseksual.

(Arrahmah.com)