Copyright © www.aldakwah.org 2023. All Rights Reserved.

Get Adobe Flash player
Anda dapat membaca Artikel serta kajian yang disediakan oleh kami
Anda dapat mengetahui berita islam terkini baik berita lokal maupun Internasional
Anda dapat mengakses murottal Al-Quran beserta terjemahannya ke berbagai bahasa
Anda dapat mengakses kajian audio yang kami terbitkan
Anda dapat berinfaq serta besedekah melalui perantara kami
Anda dapat memesan produk kami secara online

Vonis Mati Mursyi Dianggap Layaknya Hukum Zaman Mesir Kuno

MESIR - Pemimpin pertama Mesir yang dipilih secara sah dan demokratis, Mohammad Mursyi, secara mengejutkan divonis mati oleh pengadilan negara piramida itu.

Tak pelak, dunia kemanusiaan mengecam vonis mati terhadap presiden Mesir yang telah terguling oleh junta militer Mesir atas restu Barat itu. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia turut prihatin atas krisis tersebut.

“Vonis dari pengadilan Mesir itu bak keputusan zaman pra-sejarah Mesir kuno,” kata Komisioner Komnas HAM RI, Maneger Nasution kepada hidayatullah.com, Senin (18/05/2015).

Dikatakan Maneger, atas putusan pengadilan yang mengejutkan dunia tersebut, peradaban Mesir seolah memutar jarum jam sejarah kembali lagi ke zaman Mesir kuno yang barbarian.

Barbarianisme hukum itu merujuk pada Firaun zaman kuno yang berkuasa sekitar dua milenium lampau.

Kini, Mursyi yang terpilih oleh rakyat Mesir secara sah dan demokratis malah divonis mati.

“Presiden yang dipilih secara populer, dipilih 52 persen, sayangnya malah divonis mati,” kata Maneger prihatin.

Pengadilan Mesir menjatuhkan hukuman mati bagi mantan Presiden Mohammad Mursy dan lebih dari 100 terdakwa lainnya atas pembobolan penjara besar-besaran tahun 2011, Sabtu (16/05/2015).

Keputusan ini  diumumkan hari Sabtu (16/05/2015) di Kairo. Namun, pengadilan tidak bisa segera melaksanakan putusan  karena sesuai dengan hukum di Mesir, dimana semua hukuman mati harus disetujui otoritas agama tertinggi.

Mufti Agung Mesir yang akan membuat keputusan akhir terkait keputusan hukuman mati tersebut tanggal 2 Juni nanti. 

Sesuai dengan aturan bagi persetujuan hukuman mati, Hakim Shaaban el-Shami menyerahkan keputusan hukuman mati bagi Mursy dan lebih dari 20 orang lainnya itu kepada pemimpin tertinggi keagamaan Muslim Mesir, atau disebut mufti, atas keputusannya yang belum mengikat tersebut.*

Hidayatullah.com