Copyright © www.aldakwah.org 2023. All Rights Reserved.

Get Adobe Flash player
Anda dapat membaca Artikel serta kajian yang disediakan oleh kami
Anda dapat mengetahui berita islam terkini baik berita lokal maupun Internasional
Anda dapat mengakses murottal Al-Quran beserta terjemahannya ke berbagai bahasa
Anda dapat mengakses kajian audio yang kami terbitkan
Anda dapat berinfaq serta besedekah melalui perantara kami
Anda dapat memesan produk kami secara online

Vonis Al-Qassam Organisasi “Teroris” Senangkan Zionis-Israel

ISRAEL - TV 10 israel edisi Sabtu menyebut vonis Mahkamah Mesir atas Brigade Izzuddin Al-Qassam sebagai organisasi “teroris” sebagai ‘pertempuran’ terpenting dan paling berhasil selama beberapa tahun belakangan.

Menurut israel, Mesir selama beberapa tahun belakangan memihak kepada israel dalam perang melawan Hamas dan kelompok  perlawanan Palestina.

Dalam situsnya, TV 10 israel menganalisis, langkah Mesir terhadap Hamas melebihi keberhasilan militer israel dalam melawan pejuang Palestina.

Dikutip PIC, koresponden TV 10 Almong Bucker yang tinggal di pemukiman sekitar Jalur Gaza menyebutkan, langkah Mesir ini sebagai peran terpenting dan sulit dipercaya negara tetangga Palestina itu memiliki permusuhan sedemikian kuat terhadap Hamas setelah sebelumnya di era Mursi mendukung Hamas.

Kini Mesir pimpinan Al-Sisi berubah menjadi musuh bebuyutan Hamas dan ingin menghabisi gerakan yang dianggap menyelundupkan senjata ke Jalur Gaza dengan berbagai cara, tegas Almong.

Ia menambahkan, Mesir telah menghancurkan lebih dari 400 terowongan bawah tanah dalam satu setengah tahun terakhir dan tidak pihak manapun yang mengeluhkan masalah ini.

Sebelumnya, hari Sabtu, pengadilan Mesir, melarang Brigade Izzuddin Qassam, sayap bersenjata kelompok Palestina Hamas, dan mencantumkannya sebagai organisasi “teroris”.

Sementara itu, para pakar hukum Mesir Dr. Sayyid Abul Khair menilai keputusan Pengadilan Kairo memasukkan al Qassam sebagai kelompok ‘teroris” adalah keputusan sia-sia, sebab adanya keputusan ini seperti tidak ada.

“Sebab pengadilan untuk masalah mendesak tidak berwenang di sini, dikarenakan tidak adanya keadaan mendesak dalam perkara ini. Putusan ini kesalahan besar, yang mengeluarkannya harus diajukan ke komisi yudisial,” ujar Abul Khair dikutip PIC.

Sementara itu Dr. Abdullah Asy’al, professor hukum internasional dan mantan wakil menteri luar negeri Mesir, mengatakan bahwa vonis laprangan aktivitas Brigade al Qassam adalah perkara yang tidak logis. Karena al Qassam tidak memiliki kantor atau anggota di dalam Mesir.*

Hidayatullah.com