Copyright © www.aldakwah.org 2023. All Rights Reserved.

Get Adobe Flash player
Anda dapat membaca Artikel serta kajian yang disediakan oleh kami
Anda dapat mengetahui berita islam terkini baik berita lokal maupun Internasional
Anda dapat mengakses murottal Al-Quran beserta terjemahannya ke berbagai bahasa
Anda dapat mengakses kajian audio yang kami terbitkan
Anda dapat berinfaq serta besedekah melalui perantara kami
Anda dapat memesan produk kami secara online

Kelantan Akan beri Sanksi Pria Yang Tidak Ikut Shalat Jumat

KUALA LUMPUR Pemerintah negara bagian Kelantan mengumumkan akan memberikan sanksi bagi pria Muslim yang tidak ikut shalat Jumat tiga kali berturut-turut.

Keputusan untuk menerapkan sanksi bagi laki-laki yang minimal berusia 10 tahun, diumumkan pekan lalu oleh  ketua komite  Departemen Urusan Islam Kelantan, Mohd Nassuruddin Daud.

Menurut Pasal 104 Dewan Kepabeanan Agama Islam dan Melayu (Kelantan) Pengesahan 1994, pria yang tidak melaksanakan shalat Jumat selama tiga minggu berturut-turut akan mendapat denda 1000 Ringgit atau menghadapi hukuman penjara satu tahun.

“Jumat adalah hari yang mulia. Tidak ada alasan bagi pria untuk melewatkan shalat Jumat, yang hanya diadakan sekali seminggu,” kata Mohd Nassuruddin di majelis negara bagian Kelantan Rabu lalu, demikian lansir onislam.net.

Mohd Nassuruddin mengatakan siapa pun, termasuk imam dan anggota komite masjid, dapat mengajukan laporan jika seseorang tidak melakukan shalat Jumat tiga kali berturut-turut, sehingga ia dapat diajukan ke pengadilan.

“Mereka yang ingin mengajukan laporan harus mengisi formulir dan mengirimkannya ke Departemen Urusan Islam Kelantan (Jaheik),” katanya.

Divisi penegakan departemen kemudian akan menyelidiki dan berdiskusi dengan imam, tambahnya.

“Sebuah buku akan diberikan kepada imam untuk meminta individu tertentu untuk melakukan shalat di masjid selama tiga kali berturut-turut,” kata Mohd Nassuruddin.

“Imam akan mencatat kehadiran seseorang. Jika ia gagal melakukan sesuai petunjuk, ia akan dikenakan sanksi. ”

Shalat Jumat berjamaah adalah salah satu ibadah penting dalam Islam. Shalat Jumat hukumnya wajib berdasarkan dalil dari al-Qur’an, as-Sunnah, dan ijma’ (kesepakatan) ulama. Dalam salah satu hadis yang diriwayatkan Thabrani, Rasulullah menyebutkan bahwa

Diriwayatkan dari Usamah Radhiyallahu ‘Anhu, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda, siapa yang meninggalkan tiga Jum’at (shalatnya) tanpa udzur (alasan yang dibenarkan) maka ia ditulis termasuk golongan orang-orang munafik.

muslimdaily.net