Copyright © www.aldakwah.org 2023. All Rights Reserved.

Get Adobe Flash player
Anda dapat membaca Artikel serta kajian yang disediakan oleh kami
Anda dapat mengetahui berita islam terkini baik berita lokal maupun Internasional
Anda dapat mengakses murottal Al-Quran beserta terjemahannya ke berbagai bahasa
Anda dapat mengakses kajian audio yang kami terbitkan
Anda dapat berinfaq serta besedekah melalui perantara kami
Anda dapat memesan produk kami secara online

Ada Mafia Miras di Belakang Pencopotan Mendag Rachmat Gobel?

 
JAKARTA - Presiden Joko Widodo, Rabu (12/8) lalu, melakukan reshuffle terbatas dengan mengganti lima menteri dan seketaris kabinet. Salah satu yang diberhentikan adalah Menteri Perdagangan Rachmat Gobel. 
 
Untuk menggantikan Gobel, Jokowi mengangkat bos Megablitz Cineplex Thomas Trikasih Lembong. Thom Lembong, panggilannya, dikabarkan juga pemilik galangan kapal di Batam yang baru-baru ini dikunjungi Jokowi. 
 
Sebelum akhirnya dikeluarkan dari Kabinet Jokowi, Gobel terlebih dahulu dipanggil ke Istana Negara pada Selasa malam. Gobel tidak menjelaskan isi pembicaraan dengan Presiden Jokowi. Dia juga menyembunyikan alasan Jokowi 
mencopotnya dari jabatan Menteri Perdagangan yang sudah diembannya 10 bulan terakhir.
 
Meski dicopot dari jabatannya, bos Panasonic ini merasa lega. "Tidak perlu repot dikejar-kejar mafia 
 
lagi," ujar Gobel kepada wartawan, Rabu (12/8).
 
Tidak dipungkiri, sebagai Menteri Perdagangan, Rachmat Gobel pasti bersinggungan dengan ulah para mafia perdagangan. Apalagi beberapa kebijakannya bisa dibilang membuat mafia gerah. Semisal pembatasan penjualan minuman alkohol di supermarket, larangan impor pakaian bekas, dan lainnya.
 
Apakah ada campur tangan para mafia yang mempengaruhi keputusan Jokowi mencopot Rachmat Gobel? "Saya tidak tahu kalau itu dan saya tidak mau berspekulasi," kata Rachmat.
 
Menurut Gobel, 10 bulan terakhir menjadi pengalaman yang tak terlupakan bagi dirinya. Menjadi menteri butuh mental baja dan kesiapan diri yang mantap bila kebijakan maupun pernyataannya banjir kritikan. Terlebih, berbagai masalah selalu datang secara bertubi-tubi.
 
"Kerja sepuluh bulan (jadi menteri) itu luar biasa. Yang namanya kritikan, keinginan masyarakat ada perubahan, butuh adrenalin yang tinggi. Beneran. Karena masalah belum selesai, timbul masalah lagi," bebernya. 
 
Ada Mafia?
 
Penggantian seorang Menteri adalah hak prerogatif Presiden. Sehingga publik tidak mengetahui pasti apa kriteria yang dibuat oleh Jokowi untuk mengganti Gobel. Karena itu, berbagai spekulasi dan dugaan pun bermunculan. 
 
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus pun menyayangkan Presiden Jokowi yang mencopot Rachmat Gobel sebagai Mendag dan diganti dengan Thomas Trikasi Lembong. 
 
Sebab menurut dia, kinerja Rachmat Gobel selama ini sangat positif. Gobel berusaha memperkuat peran negara dan memberdayakan Badan Urusan Logistik (Bulog) sebagai penyangga pangan nasional.
 
Selain itu, kebijakan-kebijakan Kemendag di bawah Rachmat Gobel selalu mengarah untuk melindungi produk-produk lokal dari merebaknya produk luar negeri. Karenanya, tak pelak kebijakan tersebut kerap membuat Gobel bermusuhan dengan para mafia impor.
 
"Saya menduga, Rachmat Gobel diganti karena banyak pihak yang tidak suka dengan dia. Ada kepentingan politik dan ekonomi. Terutama para mafia beras, gula, pakaian bekas, dan yang terakhir mafia impor daging sapi, di mana ia memberikan wewenang kepada Bulog langsung untuk mengimpor daging sapi, dan tidak lagi kepada importir swasta, bahkan ia mengancam untuk mempidanakan para penimbun sapi bila terbukti sebagai penyebab dari meroketnya daging sapi baru-baru ini," ujarnya.
 
Lucius menambahkan, Presiden Jokowi juga tidak menjelaskan kriteria secara utuh ketika menggantikan para pembantunya tersebut, apakah karena dari prestasi atau kepentingan tertentu. "Kalau kriterianya adalah prestasi, tentu banyak menteri yang lain yang mesti dicopot," tukasnya.
 
Permendag Anti Miras
 
Alasan pencopotan Gobel menjadi misteri. Dari sejumlah dugaan, keberanian Gobel mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 6/2015 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol adalah salah satu dugaan mengapa ia dicopot. Aturan baru ini merupakan revisi Permendag No 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang hal yang sama. 
 
Kuat dugaan, pihak-pihak yang selama ini bermain di belakang bisnis minuman keras merasa sangat dirugikan dengan adanya peraturan tersebut. 
 
Bayangkan saja, betapa pengusaha Miras tidak rugi, salah satu hal yang diatur adalah terkait dilarangnya minimarket dan pengecer menjual minuman beralkohol dengan kadar alkohol di bawah 5% atau jenis bir.
 
Soal pembelian miras misalnya, dalam aturan tersebut ditegaskan, konsumen tidak boleh mengambil langsung minuman beralkohol di hipermarket dan supermarket, minuman beralkohol jenis bir hanya bisa diambil langsung oleh petugas.  Selain itu, untuk pembelian bir di hipermarket dan supermarket, usia pembeli yang dibolehkan membeli bir di atas usia 21 tahun atau dengan menunjukan kartu identitas (KTP).
 
Sementara itu, untuk penjualan minuman beralkohol di restoran cafe dan rumah makan, maka harus diminum langsung di tempat alias tak boleh dibawa pulang atau keluar. "Aturan ini tetap harus dipertegas menanyakan umur atau kartu identitas," kata Gobel beberapa bulan lalu. 
 
Kasus Dwelling Time
 
Kasus dwelling time mencuat setelah Jokowi marah-marah di pelabuhan Tanjung Priok. Badan Usaha Milik Negara yang bertindak sebagai otoritas pelabuhan, PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II menyanggah anggapan sebagai pelaku utama kisruh dwelling time. Pelindo menuding, masalah banyaknya lembar dokumen dan jumlah izin impor dari Kementerian Perdagangan adalah penyebab lamanya masa dwelling time.
 
"Isu dwelling time bukan masalah di pelabuhan, tapi disebabkan oleh dokumennya. Kalo dokumen tidak bisa beres, makanya barang tak bisa keluar. Kapan kontainer bisa keluar, itu bukan tergantung dari Pelindo," ujar Direktur Utama Pelindo II Richard Joost Lino di hadapan Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Senin (29/6).
 
Ia menambahkan setidaknya ada delapan kementerian yang bertanggung jawab atas lamanya dwelling time. Seluruhnya menerbitkan izin sebanyak 400 ribu lembar sepanjang 2013. Izin-izin itu disebut Lino terbagi ke dalam 20 jenis izin.
 
Lino kemudian menegaskan bahwa izin-izin dari Kementerian Perdagangan sebagai kontributor utama dari lamanya perizinan yang berpengaruh pada proses dwelling time. Menurut data yang dimilikinya, sebanyak 74,2 persen dari 400 ribu izin dwelling time yang diterbitkan pada tahun itu berasal dari instansi yang dipimpin Rahmat Gobel tersebut.
 
"Masalahnya, pihak kementerian ingin izin yang diberikan dalam bentuk hard copy. Kalau tak segera dibikin online, maka saya jamin masalah dwelling time tak akan pernah selesai," jelas Lino.
 
Seperti diketahui, proses perizinan impor, atau biasa disebut dengan pre-customs clearance memang memakan waktu paling lama, yaitu sebanyak 3,6 hari atau sebanyak 65 persen dari masa dwelling time selama 5,5 hari. Jika perizinan pada proses itu bisa dipangkas, maka lama dwelling time bisa dipersingkat dan bahkan bisa menekan ongkos logistik.
 
"Menurut survei dari McKinsey, kalau dwelling time bisa dibenahi maka bisa mengurangi ongkos logistik sebesar lima persen, dari 24,6 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) ke angka 19,8 persen. Tidak usah perbanyak hard infrastructure pelabuhan, tapi bisa dengan percepat bongkar muat dengan memperbaiki birokrasi dan manajemen saja kok," ujarnya.
 
Atas kasus ini, Jokowi pernah mengeluarkan pernyataan akan mencopot siapapun pejabat yang bertanggung jawab terhadap dwelling time itu.
 
“Saya bilang hati-hati, akan saya copot, saya sampaikan entah yang di lapangan, Dirjen, entah menterinya akan saya copot jika begitu terus,” terang Jokowi.
 
Belakangan, Polda Metro Jaya menetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan(Kemendag) Nonaktif Partogi Pangaribuan sebagai tersangka kasus suap bongkar muat barang di Pelabuhan Tanjung Priok.
 
[shodiq ramadhan/dbs/(SI Online)]