Copyright © www.aldakwah.org 2023. All Rights Reserved.

Get Adobe Flash player
Anda dapat membaca Artikel serta kajian yang disediakan oleh kami
Anda dapat mengetahui berita islam terkini baik berita lokal maupun Internasional
Anda dapat mengakses murottal Al-Quran beserta terjemahannya ke berbagai bahasa
Anda dapat mengakses kajian audio yang kami terbitkan
Anda dapat berinfaq serta besedekah melalui perantara kami
Anda dapat memesan produk kami secara online

Mendag: Pelarangan Penjualan Miras Untuk Jaga Generasi Muda

JAKARTA – Kemendag memperketat peredaran minol (minuman beralkohol) golongan A yaitu berkadar alkohol di bawah 5%. Pengetatan ini dinilai punya banyak imbas positif.

Menteri Perdagangan (Mendag) Rachmat Gobel meminta masyarakat untuk terlebih dahulu memahami alasan pelarangan penjualan minuman beralkohol di minimarket. Pasalnya, generasi muda di Indonesia sudah sangat akrab dengan minuman tersebut.

“Kita mengeluarkan peraturan itu bukan hanya sekedar tidak boleh sekedar berdagang, karena nanti bisa salah. Karena kita perlu menjaga generasi muda,” kata Rachmat ditemui di Kantor Kemenko Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (16/4/2015) demikian lansirkompas.com.

“Pahami dulu apa alasannya. Sudah banyak masyarakat resah karena miras dijual di minimarket yang dekat tempat ibadah,” jelas Rachmat, kutip okenews.com.

Rachmat mengatakan, dalam era globalisasi ini kunci dari sumber daya manusia terletak pada generasi muda. “Nah kita lihat peta generasi muda kita seperti apa? Salah satu penyebabnya karena minuman beralkohol,” ucap Rachmat lagi.

Rachmat menyadari minuman beralkohol di Indonesia dibanderol dengan harga sangat murah dan terjangkau oleh bahkan untuk kantong anak-anak.

“Kalau ditanya terima enggak terima pasti banyak yang nggak terima. Tapi kita lihat Malaysia dan Singapura lebih ketat aturan dari Indonesia. Kita punya harga lebih murah dan bisa dijangkau oleh masyarakat,” tambah dia.

16 April 2015 ini kebijakan larangan penjualan minuman beralkohol alias minuman keras di minimarket-minimarket di Indonesia berlaku efektif.

Larangan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol. Permendag tersebut melarang penjualan minuman beralkohol golongan A yakni yang memiliki kadar alkohol di bawah 5 persen antara lain jenis bir, dilarang dilakukan di minimarket.

Penjualan hanya boleh di supermarket atau hipermarket namun hanya boleh dikonsumsi di lokasi.

muslimdaily.net