Copyright © www.aldakwah.org 2023. All Rights Reserved.

Get Adobe Flash player
Anda dapat membaca Artikel serta kajian yang disediakan oleh kami
Anda dapat mengetahui berita islam terkini baik berita lokal maupun Internasional
Anda dapat mengakses murottal Al-Quran beserta terjemahannya ke berbagai bahasa
Anda dapat mengakses kajian audio yang kami terbitkan
Anda dapat berinfaq serta besedekah melalui perantara kami
Anda dapat memesan produk kami secara online

MUI Umumkan Lima Fatwa Baru, Fatwa Hukuman Mati Napi Narkoba Salah Satunya

JAKARTA - Sebagai wujud tanggung jawabnya sebagai lembaga yang mengurusi soal fatwa, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat mengumumkan lima fatwa terbarunya kepada publik. 

"Ini adalah wujud tanggung jawab keulamaan kita untuk memberikan fatwa terkait persoalan-persoalan krusial di masyarakat," kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI Pusat, Asrorun Niam Sholeh, dalam konferensi pers di Kantor MUI Pusat, Jl Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa sore (03/03).

Lima fatwa terbaru itu, kata Niam, antara lain Fatwa Nomor 52 tahun 2014 tentang Pembayaran Dam Haji Tamattu' dan Qiran Secara Kolektif; Fatwa Nomor 53 tahun 2014 tentang Hukuman bagi Produsen, Bandar, Pengedar dan Penyalahgunaan Narkoba; Fatwa Nomor 54 tahun 2014 tentang Status Tanah yang di Atasnya ada Bangunan Masjid; Fatwa Nomor 56 tahun 2014 tentang Penyamakan Kulit Hewan dan Pemanfaatannya; dan Fatwa Nomor 57 tahun 2014 tentang Lesbian, Gay, Sodomi dan Pencabulan. 

Niam menjelaskan, semua fatwa itu keluar karena ada kejadian/laporan yang melatarbelakanginya. 

Hukuman Mati Napi Narkoba


Fatwa yang terkait dengan persoalan panas saat ini adalah terkait hukuman mati bagi bandar narkoba. MUI, kata Wakil Ketua Umumnya, KH Ma'ruf Amin, sesuai dengan fatwa yang telah dikeluarkan secara tegas mendukung langkah pemerintah untuk mengeksekusi napi narkoba yangoleh pengadilan telah dijatuhi hukuman mati. 

"Menurut pandangan MUI, sesuai syariat, hukuman mati itu boleh. Kalau sudah dijatuhi hukuman mati, pemerintah tidak boleh menerima grasi atau memberikan pengampunan," kata Kyai Ma'ruf. 

Kyai Ma'ruf menegaskan, keputusan pemerintah untuk menolak grasi dari para terpidana adalah tepat sesuai dengan pandangan MUI. 

"Orang berani (melakukan kejahatan, red) karena penegakan hukum tidak dilakukan. Kita berharap pemerintah tidak mengubah (keputusan) itu," harapnya.

(SI Online)