Copyright © www.aldakwah.org 2023. All Rights Reserved.

Get Adobe Flash player
Anda dapat membaca Artikel serta kajian yang disediakan oleh kami
Anda dapat mengetahui berita islam terkini baik berita lokal maupun Internasional
Anda dapat mengakses murottal Al-Quran beserta terjemahannya ke berbagai bahasa
Anda dapat mengakses kajian audio yang kami terbitkan
Anda dapat berinfaq serta besedekah melalui perantara kami
Anda dapat memesan produk kami secara online

BPOM Akan Selidiki Pelanggaran Industri Rokok

JAKARTA - BPOM akan menyelidiki pelanggaran industri rokok yang tidak mencantumkan peringatan kesehatan bergambar di bungkus rokoknya sehingga merugikan masyarakat.

“Kami bekerja sama dengan pihak kepolisian akan melakukan penyidikan dan apabila terbukti melanggar peraturan maka akan ditindak sesuai peraturan yang berlaku,” kata Kasubditwas Rokok Napza Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Elly Mutiawati di Jakarta, Rabu (17/9/2014).

Ia mengatakan BPOM dengan Polri telah melakukan MoU dalam pengawasan produk makanan dan produk-produk yang berbahan kimia yang merugikan kesehatan masyarakat, termasuk rokok.

 

“Sebelum melakukan penindakan tentu akan dilakukan pengawasan dan penyelidikan yang mendalam,” katanya.

Ia mengatakan, berdasarkan Pasal 144 UU Kesehatan No 36/2009 tentang kewajiban pencantuman peringatan kesehatan bergambar di bungkus rokok yang waktunya ditetapkan dalam PP 109/2012 Pasal 61, telah terbukti minimnya tingkat kepatuhan sampai batas waktu terakhir 24 Juni 2014.

“Tingkat kepatuhan produsen rokok masih rendah untuk mencantumkan peringatan kesehatan bergambar di bungkus rokok ,” ujarnya, dilansir Antara.

Sementara itu, Koordinator Pengembangan PHW FKMUI-SEATCA, Widyastuti Soerojo mengatakan, berdasarkan survei kepatuhan di tujuh wilayah kota/kabupaten dan provinsi DKI yang dilakukan peneliti di kota Banda Aceh, Kabupaten Pontianak, Kota Makassar, Kabupaten Bogor, Kota Semarang, Kota Surabaya, dan Provinsi DKI Jakarta sejak 24-31 Agustus 2014, tingkat kepatuhan rata-rata di bawah angka 50 persen. Berarti kurang dari 50 persen merek rokok yang dipasarkan telah menggunakan bungkus PHW (pictorial health warning), sisanya kombinasi PHW dan stok lama atau stok lama saja.

Pengamatan tersebut dilakukan di 540 tempat-tempat penjualan yang biasa diakses oleh masyarakat, mulai dari agen, super market, mini market, warung sampai pedagang rokok enceran.

“Pencantuman PHW di bungkus rokok adalah bentuk pemenuhan hak konsumen atas informasi bahwa mengkonsumsi produk ini berdampak negatif bagi kesehatan. Produk tanpa PHW di bungkusnya menurut ketentuan yang ada masuk kategori produk ilegal dan tidak layak edar, maka harus segera ditarik dari peredaran,” katanya.

Hidayatullah.com